Bahasa Indonesia mempunyai
kedudukan yang sangat penting, antara lain, bersumber pada ikrar ketiga Sumpah
Pemuda 1928 yang berbunyi: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa
persatuan, bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa
nasional, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. Selain itu, di
dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, Pasal 36)
mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa negara ialah
bahasa Indonesia. Dengan demikian ada dua macam kedudukan bahasa Indonesia. Pertama, bahasa Indonesia berkedudukan
sebagai bahasa nasional, sesuai dengan Sumpah Pemuda 1928, dan kedua bahasa
Indonesia berkedudukan sebagai bahasa negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945.
Dalam tulisan ilmiah, bahasa sering diartikan sebagai tulisan yang mengungkapkan buah pikiran sebagai hasil dari pengamatan, tinjauan, penelitian yang seksama dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, menurut metode tertentu, dengan sistematika penulisan tertentu, serta isi, fakta, dan kebenarannya dapat dibuktikan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk-bentuk karangan ilmiah identik dengan jenis karangan ilmiah, yaitu makalah, laporan praktik kerja, kertas kerja, skripsi, tesis, dan disertasi.
Dalam penulisan ilmiah, bahasa
merupakan hal yang terpenting. Untuk itu kita harus sebaik mungkin
menggunakannya. Antara lain :