Auditing adalah suatu proses dengan
apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi
bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan
tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan
yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing suatu proses
yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Independensi
Independensi adalah keadaan bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang
lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Terdapat tiga aspek independensi
seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1) Independence in
fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2) Independence in
appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap
diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence in
competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang
keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
Tujuan audit atas laporan keuangan
oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang
kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Auditor adalah seseorang yang
memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan
kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
· Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
· Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
· Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
· Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Perbedaan tanggung jawab auditor independen dengan tanggung jawab
manajemen.
Auditor bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan.1 Oleh karena sifat bukti audit dan
karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun
bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.2 Auditor tidak bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa
salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan,
yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar