
Rabu, 14 Mei 2014
Minggu, 11 Mei 2014
tata krama di sekolah
Tata krama atau adat sopan santun atau sering
disebut etiket telah menjadi bagian dalam hidup kita. Tata krama telah menjadi
persyaratan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan telah menjadi tuntutan
masyarakat di manapun dan kapanpun. Tata krama merupakan kebiasaan tata
cara yang lahir dalam hubungan antarmanusia. Kebiasaan ini
mencul karena adanya adanya aksi dan reaksi dalam pergaulan. Tata
krama yang semula berlaku dalam lingkup terbatas, lama kelamaan dapat merambat
ke lingkungan yang lebih luas. Perkembangan itu secara perlahan-lahan yang pada
akhirnya diterima sebagai suatu kesepakatan bersama, suatu konvensi. Dengan
berjalannya waktu, tanpa disadari muncul kesepakatan tertentu yang tersaring
dari lingkungan masyarakat setempat, masyarakat wilayah tertentu, dan pada
akhirnya diterima sebagai kebiasaan yang berlaku secara nasional.
Tata krama adalah kebiasaan
sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antarmanusia setempat.
Secara etimologi Tata krama terdiri atas kata ‘tata’ dan
‘krama’. Tata berarti aturan, norma, peraturan, adat. Dan krama berarti sopan
santun, kelakuan, perbuatan. Dengan demikian tata krama berarti adat sopan
santun, kebiasaan sopan santun, atau sopan santun.
Sabtu, 10 Mei 2014
kode etik guru
Kode
etik profesi adalah suatu tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan
merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode
etik adalah sebagai berikut.
1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat
menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak
memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap
kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau
kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan
mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental).
Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan
tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan
dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin,
kode etik umumnya memberi petunjuk- petunjukkepada anggotanya untuk
melaksanakan profesinya.
Jumat, 09 Mei 2014
cybercrime
Dalam
dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan.
Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa
dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet
memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah,
kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu.
Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan
komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Karakteristik
Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime
dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
cyberlaw
PENGERTISIAN
CYBERLAW
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Perkembangan Cyber
Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet
di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat telah
menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan
mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya
di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
etika profesi
PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya
yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti
yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta
etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut
Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian
normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan.
Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan –
permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
PENGERTIAN
PROFESI
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan.
Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa
saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu
keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang
dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya
pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya
pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya
dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup
yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh
kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Rabu, 30 April 2014
etika dala keluarga
Etika (etimologik) berasal dari kata yunani Ethos yang
berarti watak kesusiaan atau adat , identik dengan perktaan moral moral yang
berasal dari kata latin Mos yang berarti adat istiadat atau cara hidup
Etika dan moral sama artinya
sama arti nya ,tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan.
Etika adalah kumpulan
azas-azas/nilai-nilai dan kode etik dalam
aktivitas/profesi tertentu . Etika adalah cabang ilmu tentang perbedaan
ting-kah laku yang baik dan buruk dalam kehidupan manusia Algermon D Black
(1993) berpendapat bahwa Etika adalah cara manusia memperlakukan
sesama dan menjalani hidup dan kehidupan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku
di masyarakat.
NORMA ,NILAI, ETIKA DAN MORAL
DALAM KELUARGA
Keluarga (bahasa
Sanskerta: "kulawarga"; "ras" dan "warga" yang berarti
"anggota") adalah lingkungan yang terdapat beberapa
orang yang masih memiliki hubungan darah.
Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar
individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu
tersebut.
Setiap
keluarga pada umumnya mendambakan adanya kesejahteraan dalam rumah tangganya
,setiap pasanagn suami-istri mendambakan adanya keharmonisan dalam kehidupan
kehidupan keluarganya, sehingga dalam sebuah keluarga di terapkan nilai, norma
etika dan moral yang di berlakukan dalam suatu keluarga untuk mencapai keluarga
yang sejahtera, oleh karena itu peran keluarga dalam membentuk
keperibadian anak sangat berpengaruh besar,
di dalam semua masyrakat yang
pernah di kenal ,hampir semua orang hidup terikat dalam kewajiban dan hak
keluarga yang di sebut hubungan peran , karya etika dan moral yang
tertua ,menerankan bahwa masyarakat kehilangan kekuatan jika
anggotanya gagaldalam melaksanakan tanggung jawab keluaraganaya.
Keluarga
adalah suatu kelompok yang terdiri dari beberapa individu yang terikat oleh
adanya hubungan perkawinan atau darah , kelurga yang terdiri dari ayah –ibu dan
anak , ayah dan anak anak aau ibu dan anak yang sering di sebut keluarga inti,
Pada
kehidupan keluarga inti terdapat berbagai macam norma ,aturan ynag terkandung
di dalanmya,,Nilai nilai itu seperti keagamaan , Sopan santun (Tata krama)
Kejujuran dan lainya.meskipun kadang kala penerapan nilai itu mengalami kesulitan
atau hambatan,akan tetapi ilai-nilai itu kiranya sangat mendukung suatu
keluarga dalam memprsiapakan dan mewujudkan sumber daya yang berkualitas.
Langganan:
Postingan (Atom)
