Dalam
dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan.
Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa
dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet
memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah,
kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu.
Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan
komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Karakteristik
Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime
dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
·
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah
berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah
perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki
tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga
tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya
situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
·
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
·
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
·
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
·
Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
·
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
·
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
·
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
·
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang
yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
·
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua
jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a.
Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
c.
Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar