Kode
etik profesi adalah suatu tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan
merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode
etik adalah sebagai berikut.
1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat
menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak
memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap
kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau
kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan
mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental).
Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan
tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan
dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin,
kode etik umumnya memberi petunjuk- petunjukkepada anggotanya untuk
melaksanakan profesinya.
3. Pedoman
berperilaku.
Kode etik mengandung
peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi
para anggota prof’esi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Kode etik berkaitan
dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota
profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya
dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.
5. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
Kode etik memuat
norma norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode etik mewajibkan
setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi
dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah
untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi
dan mutu organisasi profesi.
Macam –macam pengertian kode etik
·
Menurut Kartadinata profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang
pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas
kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan
kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak
pernah mengikuti pendidikan keguruan..
·
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan
yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan
diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu
·
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang
tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti
pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai
tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi
mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat
merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas
kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi
warga negara yang baik.
·
Galbreath, J. 1999 profesi guru adalah orang yang bekerja atas
panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat
hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan
merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik
Kode Etik Guru Indonesia
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkandan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar