PENGERTISIAN
CYBERLAW
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Perkembangan Cyber
Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet
di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat telah
menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan
mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya
di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus,
di mana terdapat komponenutama yang mengcover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
·
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
·
Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawabpihak yang menyampaikan, aspek
accountabily, tangung jawab dalam memberikan jasa online
dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
·
Aspek hak milik intelektual di
mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku
di dalam dunia cyber.
·
Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yangmempergunakan atau memanfaatkan
dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
·
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
· Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapatdihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
·
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari
perdagangan atau bisnis usaha.
Ruang
lingkup Cyberlaw adalah:
1. Copy
Right/ Hak Cipta
2. Trademark/ Hak
Merk
3. Privacy
4. Hate
Speech
5. Defamation/ Pencemaran
nama baik
6. Regulation Internet Resource
7. Hacking,
Viruses, Illegal Access
8. E-Commerce,
E- Governmen
9. Duty
Care
10. Pornography
11. Consumer Protection
12. Criminal Liability
13. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation,
Evidence, etc)
14. Electronic Contract
15. Robbery
Tujuan Cyberl: Cyberlaw
sangat diperlukan, karena berhubungan dengan upaya untuk pencegahan tindak
pidana. Cyberlaw menjadi suatu dasar hukum dalam proses penegakan
hukum terhadap tindakan kejahatan yang dilakaukan menggunakan sarana elektronik
dan komputer.
Itulah pengertian
Cyberlaw semoga penjelasan tersebut dapat menambah wawasan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar