Kebebasan beragama ialah
prinsip yang menyokong kebebasan individu atau masyarakat untuk mengamalkan agama atau kepercayaan secara
tertutup atau terbuka. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk menukar
agama dan tidak mengikut apa-apa agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan
beragama, agama-agama lain bebas diamalkan dan pemerintah tidak menghukum atau
menindas pengikut kepercayaan yang lain daripada agama rasmi.
Dalam membangun etika
kehidupan beragama, ada aspek penting yang dijadikan konsep pembangunan, antara
lain :
- Membangun kerukunan hidup antar-umat beragam
- Peran serta umat beragama dalam kehidupan sosial ekonomi
- Terpenuhinya sarana prasarana keagamaan
- Pendidikan agama
Pembangunan bidang
agama ditekankan pada tujuan terwujudnya penerapan nilai-nilai agama dalam
perilaku bermasyakat, berbangsa, dan bernegara. Dari tujuan tersebut maka
sasaran pembangunan di bidang agama diarahkan pada :
- Meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Meningkatkan peran serta lembaga social keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan dalam pembangunan.
- Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
- Meningkatkan kerukunan intern dan antar umat beragama dalam rangka terwujudnya kehidupan yang harmonis, tentram, dan saling menghormati.
- Meningkatkan kualitas tenaga penyuluh agama, penghulu dan pelayan keagamaan lainnya.
- Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar zakat, wakaf, infak, shadaqah, serta peningkatan personalisme pengelolaannya.
Sebagai sebuah bangsa
yang mengatakan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, sepatutnya untuk
memelihara nilai-nilai agama dalam berbagai dimensi kehidupan tanpa harus
meninggalkan kesadaran akan perubahan sosial yang sedang berlangsung.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar