Kamis, 15 Mei 2014

tata krama dalam pergaulan

Bergaul yang baik adalah pergaulan dari hati dengan penuh keihlasan. Pergaulan dengan penuh rekayasa dan tipu daya demi kepentingan yang bernilai rendah tidak akan pernah ‘langgeng’ dan cenderung akan menimbulkan masalah. Bergaul dengan hati akan membuat kita tentram dan nyaman. Kita tidak akan dihantui dengan perasaan tidak enak dan tidak ada rasa takut kehilangan.
Apalagi kita bergaul dengan orang yang sering menyakiti hati, baik secara lisan maupun sikap/perbuatan. Niscaya kita tidak akan pernah tenang dan senang bergaul dan berdekatan dengan orang tersebut. Bahkan nantinya kita cenderung menghindari mereka. Hal ini juga berlaku bagi kita, jika kita dianggap merugikan sehingga sejak awal pun orang akan menghindari diri kita.

Rabu, 14 Mei 2014

etika menjenguk orang sakit




1.    Hal pertama yang perlu kita lakukan adalah memberitahukan kedatangan kita kepada kerabat atau keluarganya. Ini sangat penting untuk memastikan apakah kedatangan kita mengganggu waktu istirahatnya atau mungkin kerabat kita tersebut sedang tidak ingin dijenguk dengan alasan tertentu. Kemungkinan lain yang mungkin terjadi adalah kerabat kita merupakan tipe orang yang tidak senang dilihat orang lain dalam keadaan sakit. Itulah alasan mengapa kita perlu untuk memberitahukan kedatangan kita pada kerabat atau keluarganya supaya kunjungan kita menjadi lebih efektif.
2.    Jangan menjenguk saat pasien sedang berada dalam jam istirahat, kecuali jika Anda adalah keluarga dekat pasien.3.    Jangan berbincang dengan pasien dalam jangka waktu yang lama. Jika Anda merasa kurang puas dengan kunjungan saat itu, datanglah kembali di lain waktu dngan tetap memperhatikan perkembangan kondisi kerabat kita tersebut.

Minggu, 11 Mei 2014

tata krama di sekolah

Tata krama atau adat sopan santun atau sering disebut etiket telah menjadi bagian dalam hidup kita. Tata krama telah menjadi persyaratan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan telah menjadi tuntutan masyarakat di manapun dan kapanpun. Tata krama merupakan kebiasaan tata cara yang lahir dalam hubungan antarmanusia. Kebiasaan ini mencul karena adanya adanya aksi dan reaksi dalam pergaulan. Tata krama yang semula berlaku dalam lingkup terbatas, lama kelamaan dapat merambat ke lingkungan yang lebih luas. Perkembangan itu secara perlahan-lahan yang pada akhirnya diterima sebagai suatu kesepakatan bersama, suatu konvensi. Dengan berjalannya waktu, tanpa disadari muncul kesepakatan tertentu yang tersaring dari lingkungan masyarakat setempat, masyarakat wilayah tertentu, dan pada akhirnya diterima sebagai kebiasaan yang berlaku secara nasional.

Tata krama adalah kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antarmanusia setempat. Secara etimologi Tata krama terdiri atas kata ‘tata’ dan ‘krama’. Tata berarti aturan, norma, peraturan, adat. Dan krama berarti sopan santun, kelakuan, perbuatan. Dengan demikian tata krama berarti adat sopan santun, kebiasaan sopan santun, atau sopan santun.

Sabtu, 10 Mei 2014

kode etik guru

Kode etik profesi adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum

Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.
1.      Menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjuk- petunjukkepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.

Jumat, 09 Mei 2014

cybercrime


Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

cyberlaw

PENGERTISIAN CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat telah menggunakan internet untuk  memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.

etika profesi

PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.