Apalagi kita bergaul dengan orang yang sering
menyakiti hati, baik secara lisan maupun sikap/perbuatan. Niscaya kita tidak
akan pernah tenang dan senang bergaul dan berdekatan dengan orang
tersebut. Bahkan nantinya kita cenderung menghindari mereka. Hal ini juga
berlaku bagi kita, jika kita dianggap merugikan sehingga sejak awal pun orang
akan menghindari diri kita.
Kamis, 15 Mei 2014
tata krama dalam pergaulan
Rabu, 14 Mei 2014
etika menjenguk orang sakit

1.
Hal pertama yang perlu kita lakukan adalah memberitahukan kedatangan kita
kepada kerabat atau keluarganya. Ini sangat penting untuk memastikan apakah
kedatangan kita mengganggu waktu istirahatnya atau mungkin kerabat kita
tersebut sedang tidak ingin dijenguk dengan alasan
tertentu. Kemungkinan lain yang mungkin terjadi adalah kerabat
kita merupakan tipe orang yang tidak senang dilihat orang lain dalam keadaan
sakit. Itulah alasan mengapa kita perlu untuk memberitahukan kedatangan kita
pada kerabat atau keluarganya supaya kunjungan kita menjadi lebih efektif.
2. Jangan menjenguk saat pasien sedang berada dalam jam
istirahat, kecuali jika Anda adalah keluarga dekat pasien.3.
Jangan berbincang dengan pasien dalam jangka waktu yang lama.
Jika Anda merasa kurang puas dengan kunjungan saat itu, datanglah kembali di lain
waktu dngan tetap memperhatikan perkembangan kondisi kerabat kita tersebut.
Minggu, 11 Mei 2014
tata krama di sekolah
Tata krama atau adat sopan santun atau sering
disebut etiket telah menjadi bagian dalam hidup kita. Tata krama telah menjadi
persyaratan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan telah menjadi tuntutan
masyarakat di manapun dan kapanpun. Tata krama merupakan kebiasaan tata
cara yang lahir dalam hubungan antarmanusia. Kebiasaan ini
mencul karena adanya adanya aksi dan reaksi dalam pergaulan. Tata
krama yang semula berlaku dalam lingkup terbatas, lama kelamaan dapat merambat
ke lingkungan yang lebih luas. Perkembangan itu secara perlahan-lahan yang pada
akhirnya diterima sebagai suatu kesepakatan bersama, suatu konvensi. Dengan
berjalannya waktu, tanpa disadari muncul kesepakatan tertentu yang tersaring
dari lingkungan masyarakat setempat, masyarakat wilayah tertentu, dan pada
akhirnya diterima sebagai kebiasaan yang berlaku secara nasional.
Tata krama adalah kebiasaan
sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antarmanusia setempat.
Secara etimologi Tata krama terdiri atas kata ‘tata’ dan
‘krama’. Tata berarti aturan, norma, peraturan, adat. Dan krama berarti sopan
santun, kelakuan, perbuatan. Dengan demikian tata krama berarti adat sopan
santun, kebiasaan sopan santun, atau sopan santun.
Sabtu, 10 Mei 2014
kode etik guru
Kode
etik profesi adalah suatu tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan
merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode
etik adalah sebagai berikut.
1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat
menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak
memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap
kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau
kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan
mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental).
Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan
tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan
dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin,
kode etik umumnya memberi petunjuk- petunjukkepada anggotanya untuk
melaksanakan profesinya.
Jumat, 09 Mei 2014
cybercrime
Dalam
dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan.
Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa
dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet
memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah,
kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu.
Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan
komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Karakteristik
Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime
dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
cyberlaw
PENGERTISIAN
CYBERLAW
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Perkembangan Cyber
Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet
di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat telah
menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan
mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya
di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
etika profesi
PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya
yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti
yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta
etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut
Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian
normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan.
Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan –
permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
PENGERTIAN
PROFESI
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan.
Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa
saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu
keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang
dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya
pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya
pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya
dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup
yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh
kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)
